Jumat, 30 April 2010

Khutbah Nikah

Khutbah nikah sebelum akad berlangsung hukumnya sunnah alias tidak wajib. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menikahkan dua orang tanpa didahului dengan khutbah nikah. Dalilnya adalah hadits Sahl bin Sa’ad yang lafaz akhirnya sebagai berikut:
Beliau bersabda: “ Pergilah (bawalah perempuan ini), karena sesungguhnya aku telah kawinkan engkau dengan perempuan ini dengan (mahar) apa yang ada padamu (yang engkau hapal) dari Al-Qur’an. (HR. Bukhari no.5126 dan Muslim no.1425).
Berdasarkan hadits diatas maka

janganlah kita jadikan suatu amalan yang sunnah menjadi wajib. Karena jika kita menjadikannya hal yang wajib sebelum akad nikah sama saja kita membuat syari’at baru atau menambah-nambahkan atau merubah syariat yang telah datang dari Allah melalui perantara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Adapun yang membacakan khutbah nikah sebelum akad nikah adalah si peminang atau calon mempelai pria jika memungkinkan. Ini yang lebih disukai atau disunnahkan.
Sedangkan khutbah nikah yang dimaksud ialah khutbah haajah . Silahkan lihat tulisan dalam blog ini mengenai khutbah haajah. Kemudian setelah membaca khutbah haajah ini apabila ingin ditambah dengan beberapa perkataan yang ringan dan singkat yang berkaitan dengan pernikahan tidaklah mengapa.
Sebagai contoh pelaksanaan khutbah nikah ini, kami berikan kepada pengunjung video yang dapat Anda download disini:

Video Khutbah Nikah oleh Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat

(sumber dari buku “Pernikahan dan hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat)



0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates